Supervisi dan Monitoring pelaksanaan Kegiatan Dana Desa Tahun 2026 di Nagari Silongo Kecamatan Lubuk Tarok
Dalam koordinasi tersebut disarankan agar ketika mengundang narasumber, Pemerintah Nagari dapat mencantumkan secara jelas materi atau topik yang dibutuhkan sehingga pelaksanaan pelatihan dapat lebih terarah dan sesuai kebutuhan peserta. Hal lain yang turut dibahas adalah terkait Perencanaan Desa Tahun 2027. Dalam kesempatan tersebut disampaikan agar Nagari segera melaksanakan rembuk stunting sehingga pada saat Musyawarah Nagari Perencanaan Desa Tahun 2027 telah tersedia usulan kegiatan yang mendukung upaya pencegahan dan penanganan stunting di nagari. Dengan demikian, program yang direncanakan nantinya dapat lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat. Kegiatan koordinasi ini juga dibahas langkah penguatan penyusunan AD/ART BUMDes pasca revitalisasi harus menekankan legalitas, tata kelola profesional, dan partisipasi masyarakat. Kuncinya adalah memastikan dokumen AD/ART sesuai regulasi terbaru (Permendesa PDTT No. 3/2021 dan PP 16/2026), serta relevan dengan unit usaha dan potensi nagari.

Komentar
Posting Komentar