Monitoring Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan & Tindak Lanjut Kendala/Permasalahan di Nagari Bukit Bual Kecamatan Koto VII


Kunjungan Lapangan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) ke Nagari Bukit Bual dilaksanakan dalam rangka koordinasi, supervisi dan monitoring pelaksanaan kegiatan Dana Desa Tahun 2026. Kegiatan  ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan kegiatan serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Nagari dalam pelaksanaan program yang bersumber dari  Dana Desa. Kegiatan diawali dengan koordinasi bersama Pemerintah Nagari Bukit Bual terkait pelaksanaan kegiatan Dana Desa Tahun 2026. Dari hasil koordinasi diperoleh informasi bahwa kegiatan    Dana Desa yang telah terlaksana hingga saat ini baru penyaluran BLT Dana Desa Triwulan I, sementara kegiatan lainnya masih belum dilaksanakan. Sehubungan dengan Dana Desa Tahap II yang juga  telah disalurkan, Pemerintah Nagari diminta untuk segera melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan, terutama kegiatan fisik. Hal ini penting dilakukan mengingat kondisi cuaca yang tidak dapat diprediksi, sehingga selagi cuaca masih mendukung diharapkan kegiatan fisik dapat segera dilaksanakan agar tidak mengalami keterlambatan. Selain itu, kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) juga belum dapat dilaksanakan karena adanya perubahan rekening kegiatan yang masih menunggu proses APBDes Perubahan. Terkait hal ini disarankan agar Pemerintah Nagari segera menindaklanjuti     proses administrasi yang diperlukan sehingga pelaksanaan kegiatan tidak semakin tertunda. Dalam koordinasi tersebut juga dibahas permasalahan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dimana saat ini terjadi kekosongan kepengurusan akibat pengunduran diri para pengurus sebelumnya. Kondisi ini menyebabkan kegiatan ketahanan pangan Tahun 2025 belum dapat dilaksanakan. Untuk itu disarankan kepada Pemerintah Nagari agar segera melaksanakan Musyawarah Nagari dalam rangka revitalisasi dan pembentukan kembali kepengurusan BUMDes sehingga kegiatan ketahanan pangan dapat segera dijalankan. Permasalahan lain yang turut dibahas adalah adanya utang yang masih menjadi tanggung jawab pengurus BUMDes lama. Menyikapi hal tersebut, disarankan kepada Pemerintah Nagari agar

segera melakukan langkah tindak lanjut kepada pihak yang bersangkutan, seperti membuat surat pengakuan utang dan perjanjian pengembalian dengan jangka waktu tertentu. Seluruh langkah penyelesaian tersebut diharapkan dapat dicatat dan didokumentasikan dengan baik sebagai bentuk upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Pemerintah Nagari. Hal ini penting apabila di kemudian hari permasalahan tersebut berlanjut ke Aparat Penegak Hukum, sehingga Pemerintah Nagari telah memiliki bukti dan dokumentasi terkait langkah-langkah penyelesaian yang telah ditempuh.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Koordinasi dan Monitoring Kegiatan Dana Desa Tahun 2026 Nagari Sisawah Kecamatan Sumpur Kudus

Rapat Persiapan Verifikasi Capaian Desa/Nagari Berkinerja Baik dalam Percepatan Penurunan Stunting oleh BPKP

Kunjungan Lapangan TPP Kabupaten Sijunjung bersama Camat Koto VII ke Nagari Guguak